LAYANAN PPID
ALUR PPID
Pelayanan medis kepada seorang pasien untuk tujuan pengamatan, diagnosis, pengobatan, rehabilitasi, dan pelayanan kesehatan lainnya, tanpa mengharuskan pasien tersebut di rawat inap.
FORM INFORMASI
Proses Pelayanan perangkapan pasien oleh tenaga kesehatan profesional akibat penyakit tertentu, di mana pasien diinapkan di suatu ruangan di rumah sakit.
FORM PENGADUAN
Pelayanan pemeriksaan profesional yang tersedia untuk menunjang pemeriksaan kesehatan pasien yang tersedia di Rumah Sakit
FAQ
Informasi terkait pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pengunjung atau pasien di lingkungan RSUD dr. Abdul Rivai Berau
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan / atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan / atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan UU KIP Nomor 14 Tahun 2008 serta yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Merupakan Profil Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi atau disingkat dengan PPID, dimana PPID memberikan hak kepada masyarakat dalam memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.
Informasi terkait layanan PPID dapat diperoleh pada Menu Form Pengajuan Informasi
Senin s.d. Kamis dari pukul 09.00 WIB – 16.00 WIB ( Istirahat pukul 12.00 - 13.00 ).
Hari Jumat dari pukul 08.30 WIB – 15.00 WIB ( Istirahat pukul 12.00 - 13.00 ).