PPID
- Beranda
- Profil PPID
Profil Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi
(PPID)
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik. Hak atas Informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, penyelenggaraan negara tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.
Definisi
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
PPID Pelaksana adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau.
Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mengamanatkan, setiap Badan Publik Pemerintah maupun Badan Publik Non Pemerintah mempunyai kewajiban untuk menyediakan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat dengan cepat, aktual, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.
Sisi lain Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, menuntut kinerja Badan Publik yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Oleh karena itu pelayanan informasi publik harus mendapat perhatian yang serius bagi kita semua sebagai Badan Publik penyedia informasi, dengan meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.
Untuk tujuan inilah setiap Badan Publik wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang tugas pokok dan fungsinya adalah bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi.
Dasar Hukum
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik . PPID yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.
Dasar Hukum yang mendasari :- Undang-undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
- Undang-undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010 Tentang Standar Layanan Informasi Publik
- Peraturan Bupati No. 30 tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemberian Layanan Informasi dan Dokumentasi Di Lingkungan Pemerintah Daerah
- Keputusan Direktur RSUD dr Abdul Rivai No: 445/055/SK/TU-1/III/2022 Tentang Pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu di Rumah Sakit Umum Daerah dr Abdul Rivai Kabupaten Berau.
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di RSUD dr Abdul Rivai Kabupaten Berau. Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.